BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Organ ini adalah penyelenggara musyawarah desa. Pasal 1 angka 4 UU Desa menyebutkan BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Materi mengenai BPD yang diatur dalam UU ini meliputi fungsi, keanggotaan, hak dan kewajiban, larangan, dan mekanisme pengambilan keputusan.

Fungsi BPD

Dihubungankan dengan rumusan Pasal 1 angka 4 UU Desa, maka jelas disebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Ia boleh disebut BPD, bisa juga menggunakan nama lain yang fungsinya sama. Fungsi BPD disebutkan dalam Pasal 55 UU Desa.

Pasal 55
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a.         membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa b.        Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa c.         Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Penjelasan
Cukup jelas

Penjelasan Umum UU Desa menjelaskan lebih lanjut mengenai BPD: ”Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa”.