Apa masalahnya?
Dalam lampiran Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa memuat petunjuk operasional pelaksanaan penggunaan dana desa sebagai acuan pemerintah Desa dalam pengalokasian Dana Desa.
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
HUBUNGI KAMI