Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa


Apa masalahnya?

Dalam lampiran Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa memuat petunjuk operasional pelaksanaan penggunaan dana desa sebagai acuan pemerintah Desa dalam pengalokasian Dana Desa.

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

HUBUNGI KAMI

Jadwalkan Kunjungan